Jadwal dan Lokasi Sistem One Way dan Ganjil Genap Jalan Tol selama Mudik Lebaran dan Arus Balik
Jadwal dan lokasi penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap mudik Lebaran 2022 serta arus balik. Ada pengecualian ganjil genap bagi kendaraan berikut.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan aturan ganjil genap di jalan tol selama periode angkutan lebaran 2022.
Skema kebijakan ganjil genap ini akan diterapkan berbarengan dengan skema one way di jalan tol baik itu pada arus mudik maupun arus balik lebaran 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, kebijakan ganjil genap ini nantinya berlaku pada jam tertentu.
“Pada tanggal 28 April 2022 nanti, kebijakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB,” kata Eddy pada Tribunnews, Jumat (15/4/2022).
Eddy menjelaskan, kebijakan ganjil genap ini tidak satu hari penuh tetap ada jam tertentu.
"Perlu diketahui oleh masyarakat, kebijakan ini ada jam tertentunya. Jadi di luar jam yang ditetapkan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol pada saat arus mudik atau arus balik mudik lebaran 2022,” kata Eddy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengimbau masyarakat untuk melakukan mudik lebaran lebih awal untuk menghindari kemacetan.
Menurut Presiden Jokowi, puncak arus mudik kemungkinan akan terjadi pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022, dikutip dari Konferensi Pers melalui tayangan Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Jokowi Izinkan Anak di Bawah 18 Tahun Mudik Tanpa Tes Covid-19, Harus Sudah Vaksinasi Dosis Kedua
Adapun lokasi yang diberlakukan sistem one way dan ganjil genap sebagai berikut, dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro.
Lokasi Penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap
Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 akan diberlakukan pada:
1. Kamis 28 April 2022
Pukul 17.00-24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung