Kapan THR 2022 bagi PNS Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PNS, TNI, dan Polri
Simak jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Besaran Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS
Besaran THR 2022 bagi ASN lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Dengan demikian, besarannya bisa berbeda-beda.
Sebagai gambaran, berikut besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Terdapat juga besaran gaji pokok untuk TNI/Polri.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500