Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran tidak Ditilang, Hanya Diminta Keluar ke Jalur Nasional
Pihak kepolisian hanya akan memberikan sanksi putar balik atau keluar dari jalan nasional bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengklarifikasi rencana penilangan terhadap para pelanggar kebijakan ganjil genap saat mudik lebaran 2022. Korps Bhayangkara memastikan tak akan ada penilangan.
"Sampai sekarang belum ada penilangan. Sampai sekarang belum ada info penilangan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Gatot menerangkan pihak kepolisian hanya akan memberikan sanksi putar balik atau keluar dari jalan nasional bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.
Nantinya, kata Gatot, pelat nomor polisi yang tak sesuai dengan waktu kebijakan ganjil genap bakal diarahkan untuk ke luar dari jalur KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
"Kalau saat pelaksanaan itu berangkat ke daerah sana itu harus ganjil, kalau mobil genap dikeluarkan dari jalur itu nggak bisa masuk. Makanya diarahkan ke jalur nasional," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya hanya bakal melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelanggar gage saat mudik lebaran.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Sistem One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 serta Arus Balik
"Iya monitoring dan pengawasan saja," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, para pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap saat mudik lebaran 2022 diminta waspada. Pasalnya, pihak kepolisian berencana untuk memberikan sanksi tilang bagi pelanggar.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa penilangan itu nantinya dilakukan melalui tilang elektronik alias ETLE.
"Betul (pelanggar gage ditilang), sudah ada surat konfirmasi pada pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut," ujar Aan dalam diskusi daring, Senin (18/4/2022).
Aan menuturkan pihaknya telah memasang 21 kamera ETLE untuk memantau kebijakan ganjil genap yang direncanakan dimulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
"Kita sudah memasang kamera ETLE. Ini ada 21 kamera yang sudah setting untuk mengawasi gage," jelas dia.
Aan menuturkan kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus mudik lebaran.
Kebijakan tersebut diyakini bakal mengurangi volume kendaraan hingga 50 persen.
"Ini mengurangi 50 persen masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui jalan tol ini," ujarnya.
Berdasarkan data Korlantas Polri, ini titik lokasi dan jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap sekaligus one way, sebagai berikut:
Arus Mudik
Kamis 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
Jumat 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Sabtu 30 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Minggu 1 Mei 2022
Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Baca juga: Mudik Gunakan Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap di Tol, Bagaimana Kesiapan Infrastruktur SPKLU?
Arus Balik
Jumat 6 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
Sabtu 7 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim
Minggu 7 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim