Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Pelapor Dugaan Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp 77 Miliar Diperiksa Bareskrim

Basuki menyatakan bahwa kliennya diperiksa terkait proses transaksi pembelian kedua jam tangan mewah seri RM5602 dan 5703 itu secara lebih rinci.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengusaha Pelapor Dugaan Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp 77 Miliar Diperiksa Bareskrim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kuasa Hukum Tony Trisno, Basuki saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (19/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa pengusaha Tony Trisno dalam statusnya sebagai pelapor dugaan kasus penipuan dua jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar pada Selasa (19/4/2022).

Kuasa Hukum Tony Trisno, Basuki, menyatakan bahwa kliennya diperiksa terkait proses transaksi pembelian kedua jam tangan mewah seri RM5602 dan 5703 itu secara lebih rinci.

"Jadi terkait dengan tadi menggali secara detail menganai proses transaksi, siapa saja yang terlibat, kemudian terjadi dimana, pelaksanaan pembayarannya dimana, itu yang digali oleh teman-teman penyidik dan saya sangat apresiasi dengan penyidik karena professional menggali secara objektif," kata Basuki di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Richard Mille Tegaskan Tak Ada Pembelian Jam Mewah Rp77 Miliar di Butik Jakarta

Basuki menambahkan kliennya telah membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Bareskrim.

Diantaranya percakapan proses pembelian dua jam mewah yang menjadi bukti transaksi.

"Karena pembuktiannya itu lebih banyak chatting-chatting, sehingga tadi menggali tentang transkasi dari pembicara di chatting itu sampai terjadi pembayaran yang ternyata selama dua jam belum diterima oleh pihak pembeli Pak Tony yang kemudian itu digali sejauh mana transaksi ini terjadi," jelas Basuki.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Basuki meyakini bahwa dugaan kasus tindak pidana penipuan dua jam tangan mewah itu berada di Jakarta.

Sebaliknya, penyerahan barang tersebut tidak seharusnya di Singapura.

"Lokasi di Jakarta, komunikasi, prolog transaksi, dan pelaksanaan pembayaran dari bank-bank di Indonesia dan kemudian dari pihak Richard Mille diperintahkan untuk dibayar ke Singapura, itu masalahnya kan teknis pembayaran. Tapi kalau bicara dengan pembuktian hukum pidana kan proses terjadinya rangkaian pra peristiwa itu di Jakarta dan pembayarannya di bank-bank di Jakarta," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap bahwa terlapor dalam dugaan kasus penipuan dua jam mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar ternyata berada di luar negeri.

Diketahui, terlapor dalam kasus dugaan penipuan dua jam tangan mewah tersebut adalah Richard Lee. Dia merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia.

"Masih lidik karena locus, modus, tempus dan terlapor ada di luar negeri," ujar Dirtippideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa pihaknya bakal bekerja sama dengan interpol untuk mencari keberadaan terlapor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas