Sidang Kasus Korupsi di Bakamla Dilanjutkan Hari Ini dengan Agenda Putusan
PT Merial Esa merupakan terdakwa korporat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan monitoring satelite dan drone pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan atas terdakwa perusahaan PT Merial Esa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Keamanan Laut (Bakamla), Selasa (19/4/202).
Sebagi informasi, PT Merial Esa merupakan terdakwa korporat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan monitoring satelite dan drone pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Agenda untuk putusan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sebagaimana diases pada Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Bakamla Sudah Siap Jalankan Perintah PP PKKPH
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa PT Merial Esa diwakili oleh Fahmi Darmawansyah yang juga merupakan direktur korporasi tersebut yang juga pernah menjadi terpidana pada perkara yang sama.
Tuntutan Jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Merial Esa dihukum membayar pidana sebesar Rp275 juta.
Tak hanya itu, perusahaan milik suami aktris Inneke Koesherawati tersebut juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp133 miliar.
Jaksa menuturkan nilai pembayaran uang pengganti itu dikurangi dengan memperhitungkan uang yang telah disita oleh KPK dari perkara tersebut sebesar Rp92,9 miliar.
Serta juga, uang sitaan yang berasal dari barang bukti senilai Rp22,5 miliar dan US$800 ribu.
Menurut jaksa, PT Merial Esa dinilai terbukti memberikan sejumlah uang kepada sejumlah pihak.
Hal itu didapati karena terdakwa PT Merial Esa telah mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 yang akan dikerjakan oleh PT Merial Esa atau perusahaan yang terafiliasi.
"Perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh terdakwa yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla pada APBN-P TA 2016," ujar jaksa dalam tuntutannya.
Atas hal itu, PT Merial Esa dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.