Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERUNGKAP Kejagung Umumkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, 3 dari Pihak Swasta

Kejaksaan Agung RI mengumumkan dalang dari kasus kelangkaan minyak goreng yang menjadi bulan-bulanan masyarakat.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
zoom-in TERUNGKAP Kejagung Umumkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, 3 dari Pihak Swasta
freepik
Minyak goreng kemasan di ritel modern 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung RI mengumumkan dalang dari kasus kelangkaan minyak goreng yang menjadi bulan-bulanan masyarakat.

Pasalnya, harga minyak goreng melambung tinggi di tengah kelangkaan yang terjadi di Indonesia.

Dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022) Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebutkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka (ditetapkan ada) empat orang."

"Seperti yang dimaksud di dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini Selasa,19 April 2022 telah ditetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka."

"Yakni adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor."

Baca juga: Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Mafia Minyak Goreng, Punya Harta Rp4,4 Miliar, Utang Rp248 Juta

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Indasari Wisnu Cs Yang Bisa Buat Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia

"Persetujuan kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin.

BERITA TERKAIT

Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.

Dan ketiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup kuat.

"Laporan hasil penyelidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup."

"Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya, juga keterangan dari ahli."

"Setelah ditemukannya alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti," lanjut Burhanuddin.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," terang Burhanuddin.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng Menyeret Pengusaha Sawit hingga Pejabat Kemendag, Berikut Daftar Namanya

Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Mengutip Tribunnews.com, dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020, tercatat angka Rp4,48 miliar harta kekayaan milik Indasari.

Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan.

Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3.350.000 miliar yang berada di Tangerang Selatan, dan Bogor.

Baca juga: Jaksa Agung Ngaku Siap Sikat Mendag Lutfi Jika Turut Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng

Selain itu, Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp 445.500.000 juta.

Dua kendaraan tersebut yakni motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.

Indrasari juga dikabarkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68.200.000 juta.

Dia juga tercatat memiliki kas senilai Rp872,960 juta dan hutang Rp 248.747.000 juta.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas