Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Berhenti di 4 Tersangka, Kejagung Didesak Tangkap Dalang Mafia Minyak Pengambil Kebijakan

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha mendukung Kejaksaan Agung bongkar sampai siapa tokoh dalang mafia minyak goreng.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jangan Berhenti di 4 Tersangka, Kejagung Didesak Tangkap Dalang Mafia Minyak Pengambil Kebijakan
Warta Kota
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha mendukung Kejaksaan Agung bongkar sampai siapa tokoh dalang mafia minyak goreng.

Dirinya juga mengapresiasi penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) ini 

"Dimana kita ketahui situasi negeri kita lagi dilanda tsunami kelangkaan minyak goreng yang membuat para kaum hawa berteriak dari sisi NET harga yang tiba-tiba melambung dan hilang di pusaran pasaran," kata Abdul Rachman dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, proses hukum ini jangan sampai berhenti di empat orang tersebut.

"Saya yakin dan percaya pasti ada tokoh pemain dalangnya ini, ada kekuatan yang lebih besar dalam pengambilan kebijakan ini tidak mungkin seorang sekelas dirjen begitu berani mengambil sebuah kebijakan tanpa perintah pengambil kebijakan yang lebih punya kewenangan, ini pasti ada Kejahatan permufakatan yang pada akhirnya memperkaya kelompok itu," ujarnya.

Untuk itu Abdul mendorong agar kasus ini dibongkar.

"Sehingga kelihatan semua siapa-siapa yang membuat negeri ini hancur dan membuat rakyat teriak, Kejaksaan hari ini hadir dalam hal mengawal proses penggunaan keuangan negara menjadi Garda Terdepan untuk Negeri dan Bangsa ini," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, seluruh proses ini hukum ini harus dikawal.

"Inilah perilaku para mafia yang menikmati diatas penderitaan rakyat, Saudara Presiden sangat baik dan punya niat yang sangat baik untuk negeri ini tapi saya melihat sangat di manfaatkan, Saudara Presiden harusnya sudah saatnya mencopot Kemendag, ketegasan saudara Presiden juga hari ini sudah meminta ke Jaksa Agung untuk melalukan proses penegakan hukum bukan hanya berhenti di keempat orang tersebut. Saya mengajak seluruh rakyat indonesia, kita selalu mendoakan Jaksa Agung sehingga selalu dalam lindungan Allah SWT dalam mengawal proses penegakan hukum, dan Kejaksaan hadir menjadi Garda terdepan untuk Rakyat indonesia dan negeri yang kita cintai ini," katanya.

Baca juga: Usut Kasus Minyak Goreng, Kejagung Diminta Transparan hingga Perluas Pihak yang Ambil Untung

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka di balik kasus dugaan mafia minyak goreng.

Pertama, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.

Kemudian Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Keempatnya melakukan kongkalikong dikeluarkannya izin ekspor padahal tak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelas dia, Selasa (19/4/2022) diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: IPW: yang Banyak Gembar-gembor Soal Minyak Goreng Polisi tapi yang Bisa Mengungkap Justru Kejagung

Hal ini yang kemudian diduga membuat minyak goreng mengalami kelangkaan hingga harga melambung tinggi.

Dari penetapan tersangka ini, Kejagung mendapat apresiasi sejumlah pihak.

Namun, di satu sisi, Kejagung diminta bertindak lebih dalam mengusut kasus minyak goreng ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas