Ayah Korban Penculikan Angkat Bicara Soal Putusan PTUN Terkait Pengangkatan Pangdam Jaya
ia berpendapat pengangkatan mantan anggota Tim Mawar Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya membuat keadilan semakin jauh.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah korban penculikan aktivis 1998 Ucok Munandar Siahaan, Paian Siahaan, angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan koalisi terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya pada Selasa (19/4/2022).
Terus terang saja, kata Paian, ia mengaku awam di bidang hukum.
Ia mengaku tidak memahami apa alasan di balik dikeluarkannya putusan tersebut.
Namun demikian, ia berpendapat pengangkatan mantan anggota Tim Mawar Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya membuat keadilan semakin jauh.
Menurutnya, pengangkatan Untung merupakan keputusan yang tidak memperhatikan penderitaan keluarga-keluarga korban.
Pengangkatan tersebut, kata Paian, menambah sakit hatinya sebagai seorang ayah yang anaknya tidak diketahui di mana rimbanya sejak 1998 hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil menyikapi putusan PTUN tersebut secara daring pada Rabu (20/4/2022).
"Artinya dari keluarga korban, pengangkatan itu sesuatu yang membuat keadilan semakin jauh. Semakin tidak memperhatikan keluarga-keluarga korban yang telah menderita sekian lama tetapi akhirnya dibuat lagi keputusan yang menambah sakit hati, atau ketidak ada ujungnya lagi, tidak ada titik terang lagi atas kasus penculikan itu sendiri," kata Paian.
Menurutnya, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya membuat seolah kasus penculikan aktivis 1997-1998 tidak pernah terjadi.
Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Koalisi Masyarakat Terhadap Panglima TNI Soal Pengangkatan Pangdam Jaya
Selain itu, kata dia, pengangkatan tersebut membuat usaha-usaha yang dilakukan oleh penyintas maupun keluarga korban dalam menuntut keadilan semakin tidak ada artinya.
Di samping itu, kata dia, pengangkatan tersebut juga membuat proses pengadilan Mahkamah Militer yang mengadili Tim Mawar pada 1999 tidak ada artinya.
Di sisi lain, kata dia, masih banyak proses yang dilakukan pemerintah dalam rangka upaya penyelesaian kasus tersebut.
"Kalau Untung ini diangkat menjadi Pangdam Jaya artinya seakan-akan bahwa kasus itu tidak ada," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan dismissal menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya pada Selasa (19/4/2022).
Koalisi tersebut terdiri dari keluarga korban, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI, dan KontraS.
Mereka menggugat pengangkatan tersebut karena Untung merupakan mantan anggota Tim Mawar yang telah diadili untuk kasus penculikan para aktivis 1997-1998.
Putusan tersebut sebagaimana disampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 87/G/2022/PTUN.JKT pada Selasa (19/4/2022).
"Dismissal Ditolak," kata keterangan dalam menu riwayat perkara SIPP PTUN Jakarta dikutip pada Selasa (19/4/2022).
Dalam data umum SIPP PTUN Jakarta terkait putusan tersebut diketahui ada tiga pihak penggugat yakni Hardingga, Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Selain itu ada empat poin petitum gugatan yakni:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 4 Januari 2022;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 4 Januari 2022;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.