Billboard Jubir PKS: 3 Periode Boleh, Asal Jadi Kepala Desa
Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memasang billboard yang menyedot perhatian masyarakat di Depok, Jawa Barat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memasang billboard yang menyedot perhatian masyarakat di Depok, Jawa Barat.
Tepatnya berada di kawasan Jalan Margonda Raya Depok, di jalan persimpangan antara Universitas Indonesia dan Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Foto M Kholid terpampang di billboard tersebut.
Beserta tulisan "3 Periode? Boleh, asal jadi kepala desa!".
Billboard tersebut merujuk pada wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Baca juga: Komisi II Minta KPU Menyisir Kembali Secara Detail Anggaran Pemilu 2024
"Wacana tunda pemilu dan perpanjangan jabatan presiden ini harus kita hentikan," ungkap Kholid melalui keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).
"Karena itu inkonstitusional, mematikan demokrasi, dan akan memantik instabilitas sosial-politik nasional," imbuhnya.
Alumni Universitas Indonesia tersebut menyindir siapa pun yang menginginkan wacana tunda pemilu atau perpanjangan jabatan presiden tiga periode.
"Kalau masih ngotot mau perpanjangan jabatan presiden dan maunya konstitusional itu bisa saja."
"Caranya adalah jadi kepala desa, itu bisa dipilih hingga tiga periode dan setiap periode masa jabatannya 6 tahun menurut ketentuan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelas Kholid.
Baca juga: Jawaban Masinton Soal Apakah Percaya Bigdata Ratusan Juta Orang Ingin Presiden Jokowi Tiga Periode
Kholid juga meyakini mayoritas kepala desa menolak ide tunda pemilu dan perpanjangan jabatan presiden.
"Yang dibutuhkan kepala desa itu kesejahteraan aparatur dan masyarakat desa. Bukan perpanjangan jabatan presiden," pungkasnya.
Aturan Masa Jabatan Kepala Desa
Untuk diketahui, berdasar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, menyebut seorang kepala desa dapat menjabat sampai tiga periode.