Billboard Jubir PKS: 3 Periode Boleh, Asal Jadi Kepala Desa
Juru Bicara (Jubir) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memasang billboard yang menyedot perhatian masyarakat di Depok, Jawa Barat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W

Di mana satu periodenya berlangsung selama enam tahun, berikut bunyi aturannya :
Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Untuk diketahui, isu penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden mengemuka beberapa waktu lalu.
Isu ini terus bergulir di tengah masyarakat meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali mengeluarkan statement agar tetap mematuhi konstitusi UUD 1945.
Jokowi pun akhirnya melarang para menterinya untuk berbicara mengenai wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan.
Hingga kemudian pada Selasa (12/4/2022), Presiden Jokowi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Masa Jabatan Tahun 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta.
Untuk diketahui, Pemilu 2024 telah diputuskan untuk digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Berita terkait Masa Jabatan Presiden