Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek BSU, Simak Kriteria Penerima BSU Bulan April 2022 Menurut Kemnaker

Bantuan subsidi upah (BSU) diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu dari Kemnajer, simak kriterianya penerimanya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek BSU, Simak Kriteria Penerima BSU Bulan April 2022 Menurut Kemnaker
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Bantuan subsidi upah (BSU) diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu dari Kemnajer, simak kriterianya penerimanya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdampak pandemi pada April 2022.

BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menaker.

Dikutip dari Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun pada tahun ini.

Besaran BSU yang akan diberikan pemerintah kepada para pekerja pada tahun ini adalah sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap II Cair April 2022, Via cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya

Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Cek BSU Secara Online:

- Login bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

Berita Rekomendasi

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Cair April 2022, Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima Bantuan

Baca juga: BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu, Ini Kategori Penerima dan Syarat Pencairannya

BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah mengucurkan dana BSU untuk masyarakat.

Karena hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Upah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas