Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Tidak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, Ini Respon Pelapor

Benydictus Siumlala Martin Sumarno menyesalkan sikap Dewan Pengawas KPK yang tak menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dewan Pengawas KPK Tidak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, Ini Respon Pelapor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala Martin Sumarno menyesalkan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tak menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Padahal, menurut dia, Lili telah dinyatakan Dewas KPK terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers mengenai kasus Tanjungbalai pada 30 April 2022.

"Saya pribadi menyesalkan keputusan Dewas ini karena di KPK nilai integritas adalah yang utama," kata Benydictus kepada Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Dewas KPK Tak Lanjutkan Kasus Pembohongan Publik Lili Pintauli ke Sidang Etik

Benydictus yang merupakan pelapor pelanggaran etik Lili ini menyebut Dewas KPK serasa tidak ada gunanya.

Kalaupun ada gunanya, lanjut dia, tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima selama menjadi Dewan Pengawas KPK.

"Kejadian ini semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak diubahnya UU KPK pada 2019, yaitu dewan pengawas ini hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna," sebut Benydictus.

BERITA REKOMENDASI

Lolosnya Lili dari jeratan hukuman, dinilai Benydictus merupakan sikap abai Dewas KPK sebagai pengawas pimpinan KPK.

Menurut dia, ke depannya pimpinan KPK akan semakin berani melanggar nilai-nilai integritas yang ada di KPK.

"Karena terbukti sudah, dewan pengawasnya tidak bergigi," ujar Benydictus.

Hal yang turut disorot Benydictus dari tidak dihukumnya Lili ialah kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik pada KPK sebagai lembaga.

"Publik akan semakin jenuh dengan perilaku buruk pimpinan KPK, yang penuh gimmick dan kontroversi, yang tidak diawasi dengan baik oleh Dewas," kata dia.


Sebagaimana diketahui, meski terbukti bohong, Dewas KPK tidak melanjutkan kasus Lili Pintauli Siregar ke persidangan etik.

"Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” bunyi dokumen Dewas KPK soal putusan terhadap Lili, dikutip Rabu (20/4/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas