Dewan Pengawas KPK Tidak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, Ini Respon Pelapor
Benydictus Siumlala Martin Sumarno menyesalkan sikap Dewan Pengawas KPK yang tak menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Selain tidak dilanjutkan ke sidang etik, Dewas KPK juga tidak menjatuhkan sanksi kepada Lili.
Dewas beralasan kebohongan sudah disinggung dalam putusan sidang etik terhadap Lili di kasus Tanjungbalai.
Kebohongan menjadi salah satu pertimbangan Dewas KPK dalam putusan tersebut.
Sehingga, sanksi yang diberikan telah mengabsobsi dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku mengenai kebohongan publik.
Sebagai latar belakang, Lili dilaporkan sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban tes wawasan kebangsaan (TWK).
Lili disebut melakukan pembohongan publik saat konferensi pers pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai saat itu, Muhamad Syahrial.
Dalam putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam perkara di KPK.
Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
Lili Pintauli Siregar pada akhirnya dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.