Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Tidak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, Ini Respon Pelapor

Benydictus Siumlala Martin Sumarno menyesalkan sikap Dewan Pengawas KPK yang tak menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dewan Pengawas KPK Tidak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, Ini Respon Pelapor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Selain tidak dilanjutkan ke sidang etik, Dewas KPK juga tidak menjatuhkan sanksi kepada Lili.

Dewas beralasan kebohongan sudah disinggung dalam putusan sidang etik terhadap Lili di kasus Tanjungbalai.

Kebohongan menjadi salah satu pertimbangan Dewas KPK dalam putusan tersebut.

Sehingga, sanksi yang diberikan telah mengabsobsi dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku mengenai kebohongan publik.

Sebagai latar belakang, Lili dilaporkan sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lili disebut melakukan pembohongan publik saat konferensi pers pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai saat itu, Muhamad Syahrial.

Dalam putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka dalam perkara di KPK.

Berita Rekomendasi

Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Lili Pintauli Siregar pada akhirnya dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas