Indonesia Dapat Kuota 100.051, Komnas Haji Minta Kemenag Segera Buat Aturan Pembagian Kuota
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta Kementerian Agama segera membuat aturan pembagian kuota haji.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Dalam regulasi yang diterbitkan, Mustolih menilai perlu jaminan bagi jemaah haji yang tidak bisa berangkat itu pada tahun ini, untuk diprioritaskan di tahun setelahnya.
"Secara biaya juga, jika di kemudian hari biayanya naik, maka seharusnya mereka tidak baik biayanya. Dengan acuan biaya tahun ini," pungkas Mustolih.
Baca juga: Menteri Agama: Kuota Haji Indonesia Tahun Ini 100.051 Jemaah
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji.
Hal ini disampaikan Yaqut dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan, Selasa (19/4/2022) malam.
"Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas," ujar Yaqut.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi memberikan izin kepada satu juta jemaah untuk menjalankan ibadah haji pada tahun 2022 ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.