IPW: yang Banyak 'Gembar-gembor' Soal Minyak Goreng Polisi tapi yang Bisa Mengungkap Justru Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar mafia minyak goreng yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar mafia minyak goreng yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air.
Empat orang langsung dijadikan tersangka dan ditahan karena melakukan permufakatan jahat dan merugikan perekonomian negara.
Tidak tanggung-tanggung, para tersangka yang diumumkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara tiga orang lainnya dari korporasi besar produsen minyak goreng.
Ketiga orang dari swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang. Mereka ini, diberikan izin ekspor oleh Indrasari dengan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja Kejagung yang selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia minyak goreng.
Baca juga: Disebut Kecolongan, KPK Justru Apresiasi Kejagung Usut Kasus Mafia Minyak Goreng
Padahal, di Polri telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
"Kejagung jangan ragu menerapkan TPPU dan menelisik aliran dananya itu kemana saja mengalirnya. Apalagi, salah satu produsen minyak goreng yakni PT Wilmar Nabati Indonesia yang milik pengusaha Martua Sitorus alias Thio Seeng Haap pernah terkait kasus restitusi pajak sekitar Rp 7,2 Triliun," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Ia melanjutkan, bahkan pada tahun 2010, DPR sempat membuat Panja Pengawasan Pajak untuk membongkar pajak PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT. Multimas Nabati Asahan (MNA). Hal ini, juga perlu ditelusuri Kejagung.
Sedang perusahaan PT Musim Mas milik Bachtiar Karim yang merupakan salah satu orang terkaya Indonesia versi Forbes dengan kekayaan Rp 50,25 Triliun.
Sementara PT Permata Hijau Grup dimiliki oleh Robert Wijaya.
"Korporasi-korporasi besar yang terlibat dalam korupsi persetujuan ekspor CPO ini jelas menari diatas penderiraan rakyat. Mereka bermain dengan pejabat di Kementerian Perdagangan untuk dapat menjual dengan harga mahal CPO di luar negeri. Para tersangka ini, tidak peduli dengan nasib 270 juta rakyat yang kesulitan mencari minyak goreng," katanya.
Sugeng Teguh mengingatkan, pada kelangkaan migor ini, Satgas Pangan Polri yang dipimpin oleh Irjen Pol Helmy Santika tidak menemukan korporasi besar bermain.
Dalam keterangannya pada 23 Maret 2022, Helmy Santika menyatakan, hanya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan dalam kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.
"Pihak-pihak yang dimaksud adalah pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah. Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” kata Helmy ketika itu.