Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: yang Banyak 'Gembar-gembor' Soal Minyak Goreng Polisi tapi yang Bisa Mengungkap Justru Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar mafia minyak goreng yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in IPW: yang Banyak 'Gembar-gembor' Soal Minyak Goreng Polisi tapi yang Bisa Mengungkap Justru Kejagung
ISTIMEWA
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Ditegaskannya, polisi sampai saat ini belum menemukan adanya praktik mafia dalam pendistribusian minyak goreng di Tanah Air. “Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng. Mafia lebih dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, masif, dan terstruktur yang melibatkan banyak pihak. Sampai saat ini tidak ditemukan praktek seperti itu,” ujar ketua Satgas Pangan Polri.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan M Lutfi saat dengar pendapat dengan DPR pada 17 Maret 2022 menyatakan, calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin (21/3/2022).

Pasalnya, dirinya telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.

Namun sampai Kejagung menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng melalui korupsi, pihak kepolisian tidak pernah mengumumkan keterlibatan korporasi dan pengusaha besar bermain dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Padahal, IPW telah mengingatkan kepada Polri untuk menangkap para mafia minyak goreng pada 6 April 2022.

"Selama ini, yang terus gembar gembor tentang minyak goreng adalah kepolisian. Bahkan, Kapolri memerintahkan kepada Kapolda dan Kapolres untuk mengawasi minyak goreng di pasaran. Tidak jarang, pimpinan Polri turun ke perusahaan produsen minyak goreng. Tapi, tetap saja, kepolisian tidak menemukan perusahaan besar yang bermain dalam licinnya minyak goreng."

Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati

Berita Rekomendasi

Keempat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 bakal terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi, Selasa (19/4/2022).

“Iya. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, pasal yang dimaksud Supardi adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pasal 2

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu orporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas