Kejaksaan Agung Teliti Berkas Perkara Doni Salmanan Terkait Kasus Quotex
Kejaksaan Agung RI tengah meneliti berkas perkara kasus dugaan judi online berkedok trading binary option platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI tengah meneliti berkas perkara kasus dugaan judi online berkedok trading binary option platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu 7 hari untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Bareskrim Polri tersebut.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Polri Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung, Total 64 Saksi yang Diperiksa
Ketut menerangkan Jaksa Peneliti nantinya akan memberikan petunjuk atau P19 apabila berkas perkara belum lengkap.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan diduga melanggar terkait dugaan tindak pidana berita bohong hingga pencucian uang.
Hal itu termaktub dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang," pungkasnya.