Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Agar Salurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Harus Tepat Waktu
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah tepat waktu menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dan Gaji ke-13 ke
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah tepat waktu menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dan Gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN).
"Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu," kata Puan, dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/4/2022).
Kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dan instansi, Puan mengingatkan agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
"Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa) sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair," ujarnya.
"Masing-masing Kepala Daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar supaya tidak menghambat persiapan ASN menyambut Idul Fitri," lanjutnya.
Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri sementara Gaji ke-13 paling cepat diberikan pada bulan Juli.
Puan pun mengapresiasi pemerintah yang juga membuat kebijakan memberikan tambahan bagi ASN berupa tunjangan kinerja.
Menurutnya, tambahan tunjangan kinerja itu dapat meningkatkan daya beli untuk semakin mendorong pemulihan ekonomi.
"Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi Negara pun akan semakin membaik," katanya.
Untuk diketahui, ada 1,8 juta ASN dan pensiunan pusat yang akan mendapat THR 2022. Kemudian untuk ASN daerah ada 3,7 pegawai dan pensiunan daerah sebanyak 3,3 juta orang.
"Dan untuk daerah yang belum mengalokasikan anggaran THR dan Gaji ke-13 agar segera mempersiapkannnya sesuai ketentuan berlaku," pungkasnya.(*)