Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBHI Bandingkan Putusan PTUN Soal Pengangkatan Pangdam Jaya Dengan Penanganan Kasus-kasus Besar

(PBHI) Julius Ibrani membandingkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Panglima

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PBHI Bandingkan Putusan PTUN Soal Pengangkatan Pangdam Jaya Dengan Penanganan Kasus-kasus Besar
Tribunnews/istimewa
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. 

Putusan tersebut sebagaimana disampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 87/G/2022/PTUN.JKT pada Selasa (19/4/2022).

"Dismissal Ditolak," kata keterangan dalam menu riwayat perkara SIPP PTUN Jakarta dikutip pada Selasa (19/4/2022).

Dalam data umum SIPP PTUN Jakarta terkait putusan tersebut diketahui ada tiga pihak penggugat yakni Hardingga, Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Selain itu ada empat poin petitum gugatan yakni:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 4 Januari 2022;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 4 Januari 2022;

Berita Rekomendasi

4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas