Pemerintah AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Begini Tanggapan Pakar Epidemiologi
Ramai diperbincangkan terkait pemerintah Amerika Serikat menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ramai diperbincangkan terkait pemerintah Amerika Serikat menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia.
Tudingan ini berada dalam Laporan Praktik Hak Asasi Manusia di berbagai negara. Dan Indonesia termasuk dalam rilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Terkait hal ini, Ahli Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman pun memberikan tanggapan.
Hal ini tidak serta merta menggambarkan sikap suatu pemerintahan.
Di sisi lain, saat pandemi dan di era digital, diikuti dengan jumlah penduduk Indonesia yang begitu besar, memang membutuhkan teknologi digital untuk membantu deteksi dini kasus Covid-19.
Selain itu juga membantu intervensi testing, dan treacing. Jika dilakukan secara manual, menurut Dicky tidak ada negara yang sanggup.
"Vietnam misalnya. Ketika kasus di atas 300-500, sudah tidak sanggup secara manual. Apa lagi kita dengan penduduk yang jauh lebih besar," ungkapnya pada Tribunnews, Rabu (20/4/2022).
Adanya aplikasi PeduliLindungi bisa jauh lebih efektif jika berada di bawah payung hukum kuat. Melindungi masyarakat dan pemerintah juga akan terbantu.
Menurut Dicky, faktanya aplikasi PeduliLindungi bermanfaat dan terbukti punya efikasi. Punya efektifitas yang cukup singifikan dalam membantu mencegah transmisi virus dan sebagiannya.
Baca juga: Puan: Pemerintah Harus Buktikan Layanan PeduliLindungi Tak Langgar Privacy
Dicky pun menyebutkan jika aplikasi Peduli Lindungi serupa dengan aplikasi yang digunakan negara Australia yaitu COVIDSafe.
Seperti halnya PeduliLindungi, COVIDSafe memiliki scan barcode dan status vaksin Covid-19.
Menurut Dicky pada prinsipnya memiliki fungsi yang hampir sama.
Hanya bedanya aplikasi ini terhubung pada nomor pengguna sehingga kadang ada pesan yang masuk ke handphone.
Jadi ketika teridentifikasi sebagai kasus kontak erat ada SMS yang mengingatkan untuk jangan keluar dulu.
"Dan ada tips singkat. Secara umum COVIDSafe serupa dengan Peduli Lindungi saat ini. Jika bicara perlindungan data, dalam hal undang-undang, mereka punya host. Negara maju khususnya sudah ada UU memberikan proteksi perlindungan data. Ini saya kira membedakan," kata Dicky.
Baca juga: Anggota DPR: Aplikasi PeduliLindungi Tidak Langgar HAM, Laporan Itu Omong Kosong
Walau di awal ada protes, tetapi pemerintah di sana kata Dicky sudah memberikan literasi pada masyarakat. Apa lagi sudah ada undang-undang terkait hal ini. Ia pun menyebutkan dasar hukum menjadi sangat penting.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.