Tiga Tersangka yang Diterbitkan Red Notice Ternyata Owner hingga Direktur DNA Pro
Bareskrim Polri mengungkap bahwa ketiga tersangka yang telah diterbitkan red notice ternyata merupakan petinggi investasi bodong robot trading DNA Pro
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap bahwa ketiga tersangka yang telah diterbitkan red notice ternyata merupakan petinggi investasi bodong robot trading DNA Pro.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Yuldi Yusman menyampaikan bahwa ketiga tersangka itu ternyata merupakan owner hingga direktur DNA Pro.
"1 owner, 1 Direktur, 1 Founder," kata Yuldi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Densus 88 Ultimatum Anggota NII Aktif: Siapapun yang Terlibat Berhadapan dengan Kami!
Baca juga: Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Anak Buah Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng di Kejagung, Bagaimana Nasib Menteri Perdagangan ?
Yuldi menerangkan pihaknya kini telah menangkap total 7 tersangka dalam kasus DNA Pro.
Terakhir, penyidik menangkap Branch Manajer Tim Central di DNA Pro Hans Andre Supit.
"Iya, total 7 tersangka. Setelah Jerry dan Stefanus yang kami amankan yaitu saudara Hans Andre Supit," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice untuk tiga orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Ketiga orang tersangka itu adalah Ferawaty alias Fei, Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Baca juga: Selain Ivan Gunawan, Rossa dan Yosi Project Pop Ikut Terseret Kasus DNA Pro, Segera Diperiksa Polisi
Baca juga: Apa Itu DNA Pro? Investasi Bodong yang Seret Artis Tanah Air, Total Kerugian Korban Capai Rp 97 M
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa pengajuan red notice tersebut dilakukan pihaknya lantaran para tersangka diduga tengah melarikan diri ke luar negeri.
"Iya sudah diajukan untuk diterbitkan red notice oleh Interpol. Ini untuk mengejar tiga orang tersangka yang kabur ke luar negeri," kata Wishnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).
Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polis bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Baca juga: Lintasi Track Balap Liar di Kebayoran Lama, Seorang Pria Jadi Korban Salah Tembak
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.