Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda, THR PNS Pemda Cair H-10 Idul Fitri

Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS di Pemda.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
zoom-in ATURAN THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda, THR PNS Pemda Cair H-10 Idul Fitri
Kontan.co.id
ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 

- Gubernur dan wakil gubernur

- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota

- Pimpinan dan anggota DPRD

- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan besaran THR PNS di Pemda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Berita Rekomendasi

Disebutkan, anggaran THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari APBS bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji Pokok PNS

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas