DAFTAR Wilayah Setop TV Analog pada 30 April 2022, Berikut Cara Dapatkan Siaran TV Digital
Berikut ini perbedaan TV Analog dan TV Digital, Kemenkominfo akan melakukan ASO secara bertahap, tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog secara bertahap.
Terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran analog dan tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022.
Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.
Baca juga: Segera Beralih ke Siaran TV Digital, Siaran TV Analog Dihentikan Bertahap Mulai 30 April 2022
Baca juga: Daftar Wilayah yang Siaran TV Analognya Akan Dihentikan pada 30 April 2022
Daftar Kabupaten/Kota Setop TV Analog pada 30 April 2022
Berikut daftar kabupaten/kota yang siaran TV dimatikan pada 30 April 2022 yang dikutip dari siarandigital.komnfo.go.id:
1. Aceh 1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
2. Aceh 2 (Kota Sabang)
3. Aceh – 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya,)
4. Aceh – 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)
5. Sumatera Utara – 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)
6. Sumatera Utara – 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
7. Sumatera Barat – 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)
8. Riau – 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.