Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Rossa Mengaku Hanya Persiapkan Mental Sebelum Diperiksa
Penyanyi Rossa akhirnya memenuhi pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
![Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Rossa Mengaku Hanya Persiapkan Mental Sebelum Diperiksa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penyanyi-sri-rossa-roslaina-handiyani-alias-rossa-memenuhi-pemeriksaan-bareskrim.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa akhirnya memenuhi pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022) malam.
Pantauan Tribunnews, Rossa tampak tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 19.10 WIB.
Dia yang tampak memakai blazer berwarna hitam tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan itu, Rossa mengaku menerima pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Bareskrim Polri.
Dia mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan kali ini.
“Kita dapat panggilan sebagai saksi untuk berikan keterangan. persiapan ya cuma persiapan mental,” kata Rossa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Penyanyi Rossa Kaget Terseret Kasus DNA Pro
Lebih lanjut, Rossa mengaku tidak membawa barang bukti apa pun dalam pemeriksaan kali ini.
Dia mengaku tak tahu menahu mengenai materi pemeriksaannya hari ini.
“Enggak ada (bawa bukti). Belum tahu juga pertanyaan nya apa, tunggu saya naik dulu,” katanya.
Pada Senin (18/4/2022) kemarin, penyidik Bareskrim Porli sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan Roslaina Handiyani alias Rossa.
Namun keduanya tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.
Namun, setidaknya masih ada lima orang publik figur yang bakal diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan ini.
Baca juga: Rossa Tegaskan Tak Ada Kerja Sama dengan DNA Pro, Hanya Tampil Menghibur sebagai Penyanyi
Mereka adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Billy Syahputra, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.