Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pernyataan Panglima TNI Jadi Pertimbangan Kolonel Priyanto Tidak Dituntut Hukuman Mati

Ia menjelaskan tuntutan terhadap Priyanto disusun berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pernyataan Panglima TNI Jadi Pertimbangan Kolonel Priyanto Tidak Dituntut Hukuman Mati
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap alasan mengapa pihaknya tidak menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman mati meskipun hal tersebut dimungkinkan.

Salah satu yang menjadi pertimbangan, kata Wirdel, yakni pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dituntut dengan tuntutan maksimal seumur hidup.

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement begitu itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan. Karena apa? Barang kali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Ia menjelaskan tuntutan terhadap Priyanto disusun berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan. 

Setelah fakta ditemukan, kata dia, dirinya akan melapor kepada kepala untuk kemudian tuntutan tersebut dirapatkan di Oditurat Jenderal TNI. 

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan ini petunjuk dari Orjen TNI. Barang kali beliau dengan staf di sana sudah menyimpulkan jika hukuman ini adalah yang paling  cocok," kata Wirdel.

Selain itu, kata dia, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain di antaranya hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Priyanto.

Berita Rekomendasi

"Semuanya akan dipertimbangkan. Yang meringankan dipertimbangkan, yang memberatkan dipertimbangkan, fakta itu akan menjadi bahan pertimbangan," kata Wirdel.

Baca juga: Dituntut Pidana Seumur Hidup dan Dipecat, Kolonel Inf Priyanto Akan Ajukan Nota Pembelaan

Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Sebelumnya, Andika memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.

Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas