Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Kirim Motor Gratis PT KAI bagi Pemudik Kereta Api/Bus/Travel, Ini Link Pendaftarannya

Syarat Kirim Motor Gratis PT KAI bagi Pemudik Kereta Api, Bus, dan Travel. Ini Link pendaftarannya. Registrasi mulai 20 April. Kuota terbatas.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
zoom-in Syarat Kirim Motor Gratis PT KAI bagi Pemudik Kereta Api/Bus/Travel, Ini Link Pendaftarannya
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Syarat Kirim Motor Gratis PT KAI bagi Pemudik Kereta Api, Bus, dan Travel. Ini Link pendaftarannya. Registrasi mulai 20 April 2022. Kuota terbatas. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuka program angkutan motor gratis (motis) tahun 2022.

Program motis ini akan dilakukan melalui KAI Logistik.

Tujuang dari program Angkutan Motor Gratis (Motis) 2022 adalah menekan jumlah pemudik dengan kendaraan roda dua dan menekan kemungkinan risiko kecelakaan lalu lintas, dikutip dari laman Instagram @kai121_.

Nantinya, pemudik yang telah memiliki tiket kereta api, bus, maupun travel tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengirimkan motor ke kampung halaman.

Jika kamu termasuk pemudik dengan kategori di atas, berikut ini cara ikut program motis dan link pendaftarannya.

Baca juga: Tanggal Berapa THR Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta

Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI

Pendaftaran program motis dilaksanakan mulai 20 April hingga 8 Mei 2022.

Berita Rekomendasi

Namun, pendaftaran ini dapat ditutup jika kuota sudah terpenuhi, yaitu 9.280 kuota motor.

Angkutan motis untuk arus mudik akan diberangkatkan tanggal 26-30 April 2022.

Sedangkan angkutan motis untuk arus balik diberangkatkan tanggal 5-9 Mei 2022.

Pendaftaran program motis ini dilakukan secara online melalui laman https://bit.ly/motis2022 atau datang ke stasiun yang ditunjuk.

Berikut ini data yang harus diisi dalam formulir tersebut:


- 1 NIK KTP hanya berlaku untuk 1x arus mudik dan/atau arus balik;

- Pendaftaran hanya berlaku untuk 1 kendaraan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas