Tukar Uang Baru Aman Cukup Lewat Aplikasi PINTAR dari Bank BI, Ini Tata Cara dan Syaratnya!
Tukar uang baru kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia, simak tata cara dan persyaratannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia telah menyediakan layanan penukaran uang baru layak edar untuk menyambut lebaran tahun 2022.
Masyarakat dapat menukar uang rupiahnya dengan lembaran uang rupiah yang baru, secara aman dan mudah.
Penukaran uang baru ini dapat dilakukan secara online hanya melalui aplikasi.
Dikutip dari Instagram @bank_indonesia, proses penukaran uang baru ini dapat dilakukan cukup melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Merosot 0,33 Persen di Kuartal I 2022
Baca juga: Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Cara Tukar Uang Baru Secara Online:
- Siapkan KTP
- Buka laman https://pintar.bi.go.id
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Kemudian ikuti petunjuk pengisian
> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
NIK-KTP;
Nama;