Tukar Uang Baru Aman Cukup Lewat Aplikasi PINTAR dari Bank BI, Ini Tata Cara dan Syaratnya!
Tukar uang baru kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia, simak tata cara dan persyaratannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
No telepon;
Email.
> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Baca juga: Analis Ungkap Penyebab Rupiah Tetap Stabil di Tengah Kenaikan Suku Bunga AS
Baca juga: bank bjb Dukung BI Sediakan Uang Rupiah Baru saat Ramadan dan Idul Fitri
> Sebelum Melakukan Penukaran Uang Baru, Sebaiknya:
- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
> Saat Melakukan Penukaran Uang:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Ketentuan Penukaran Uang: