Daftar Wilayah yang Siaran TV Analog Akan Dihentikan pada 30 April 2022
Tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada akhir bulan April 2022.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
unsplash.com
Tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada akhir bulan April 2022.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan daftar daerah yang akan dihentikan siaran televisi analog tahap pertama.
Tahap pertama penghentian siaran televisi analog akan dilakukan pada 30 April 2022.
Tahap kedua akan dimatikan paling lama 25 Agustus kemudian tahap ketiga pada 2 November 2022.
Berikut daftar daerah yang masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV analog yang dihimpun Tribunnews dari kominfo.go.id
1. Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
- Kota Banda Aceh
Berita Rekomendasi
- Kota Sabang
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Aceh Utara
- Kota Lhokseumawe
2. Sumatera Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.