Duduk Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Buat Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Jadi Tersangka
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan duduk perkara kasus izin ekspor minyak goreng yang menyeret Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan duduk perkara kasus izin ekspor minyak goreng yang menyeret Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Febrie mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus minyak goreng ini sejak awal terjadi kelangkaan.
Yakni pada akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022, terutama bulan Januari, Februari, dan Maret.
Namun surat perintah penyelidikannya baru dikeluarkan pada 4 April 2022 lalu.
Baca juga: KPPU Minta Pihak yang Dipanggil untuk Proses Penyelidikan Dugaan Kasus Minyak Goreng agar Kooperatif
"Kita melakukan penyelidikan sejak tanggal 4 April 2022. Kita lakukan sebenarnya tidak singkat."
"Kalau dilihat dari surat penyelidikan singkat, tetapi ini memang sejak awal terjadi kelangkaan, akhir 2021, terutama Januari, Februari, Maret."
"Kita menyaksikan bahwa minyak goreng langka dan ini menjadi kesulitan masyarakat banyak, terutama masyarakat kecil yang berkaitan dengan usahanya yang butuh minyak goreng tersebut," kata Febrie dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (22/4/2022).
Febrie menyebut pemerintah memiliki kebijakan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjaga.
Yakni melalui Keputusan Mendag Nomor 129 yang kemudian diubah menjadi Permendag Nomor 170 pada Maret 2022.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan Rumah Indrasari Wisnu Wardhana Kasus Mafia Minyak Goreng
Dalam Permendag tersebut telah diatur, bahwa perusahaan yang diizinkan melakukan ekspor maka harus memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
Dimana pada ketentuan pertama dalam Keputusan Mendag Nomor 129 ditentukan pemenuhan DMP sebesar 20 persen dan pada Permendag Nomor 170 ditentukan pemenuhan DMO sebesar 30 persen.
"Posisi kasus ini intinya ada kebijakan pemerintah untuk melindungi menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjaga."
"Yang intinya apabila akan dilakukan ekspor maka bagi perusahaan-perusahaan (eksportir) tersebut diwajibkan untuk memenuhi DMO (Domestic Market Obligation atau kebutuhan dalam negeri) sebesar 20 persen dan sebesar 30 persen di ketentuan kedua yaitu 170 Tahun 2022 dari Kemendag," terang Febrie.
Baca juga: KPPU Panggil 37 Pihak, Termasuk Pemerintah Telisik Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng
Ekspor Tetap Berjalan Meski Terjadi Kelangkaan di Dalam Negeri