Kapan Lebaran 2022? Ini Penjelasan Kemenag Tentang Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 1443 H
Umat Islam telah memasuki hari kedua puluh puasa Ramadhan pada Jumat (22/4/2022), hari ini.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam telah memasuki hari kedua puluh puasa Ramadhan pada Jumat (22/4/2022), hari ini.
Oleh karena itu, sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Dalam menentukan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, masyarakat harus menunggu hasil sidang isbat dari Pemerintah.
Lalu kapan Lebaran 2022 dirayakan?
Baca juga: Lebaran 2022 Kurang Berapa Hari Lagi? Muhammadiyah Tetapkan 2 Mei 2022, Kemenag Tunggu Sidang Isbat
Baca juga: 8 Tips Aman Meninggalkan Rumah saat Mudik Lebaran: Matikan Semua Sambungan Gas dan Elektronik
Sidang Isbat Kemenag
Mengutip dari laman Kemenag, untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 H pada Ahad, 1 Mei 2022 petang.
Sidang isbat tersebut akan diadakan di Auditorium HM Rasjidi Kementeran Agama.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.
Secara hisab, semua sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Ahad, 1 Mei 2022 M atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H.
“Pada hari rukyat, 29 Ramadan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) yaitu di atas 3 derajat," jelasnya.
Namun, Kamaruddin menjelaskan, untuk menentukan awal Syawal 1443 H tetap menunggu hasil rukyatul hilal.
Sementara itu, Kemenag akan menggelar rukyatul hilal pada 99 titik di seluruh Indonesia.
Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain.