Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPPU Minta Pihak yang Dipanggil untuk Proses Penyelidikan Dugaan Kasus Minyak Goreng agar Kooperatif

Hingga hari ini KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak termasuk pengusaha dan pemerintah terkait kasus tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPPU Minta Pihak yang Dipanggil untuk Proses Penyelidikan Dugaan Kasus Minyak Goreng agar Kooperatif
Ist
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada seluruh pihak yang terkait dengan kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam hal ini minyak goreng untuk kooperatif.

Diketahui, hingga hari ini KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak termasuk pengusaha dan pemerintah terkait kasus tersebut.

"KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: KPPU Pertanyakan Rencana Pelabelan BPA Pada Galon Isi Ulang Berbahan Polikarbonat

Gopprera juga meminta kepada pihak yang sudah dipanggil dan memenuhi panggilan untuk tidak menolak memberikan informasi.

Hal itu dinilai penting agar upaya KPPU dalam menggali infomasi guna membongkar praktik monopoli dalam pemasaran minyak goreng bisa dilakukan seseuai harapan.

"Atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan hingga hari ini, pihaknya telah melayangkan 37 panggilan kepada beberapa pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.

Baca juga: Dipanggil KPPU soal Dugaan Kartel, Produsen Besar Minyak Goreng Tidak Hadir

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, keseluruhan pemanggilan itu dilayangkan setelah pihaknya memulai penyelidikan pada 30 Maret 2022 lalu.

"Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen," kata Gopprera dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).

Kendati demikian, dari keseluruhan pihak yang dipanggil itu kata Gopprera, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU.

Keempat produsen tersebut yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.

Sedangkan beberapa produsen yang tidak hadir memenuhi panggilan, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya.

Namun terhadap PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dilakukan penjadwalan kembali dan akan diperiksa pekan depan bersamaan dengan beberapa pihak lain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas