Ombudsman RI Dorong Kementerian Ketenagakerjaan Aktif Jemput Bola Urusi Masalah THR Pekerja
Ombudsman Indonesia (RI) berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif melakukan jemput bola untuk mengurusi masalah THR.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman Indonesia (RI) berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif melakukan jemput bola untuk mengurusi masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan para pekerja/buruh di tahun 2022.
Meskipun Kemnaker telah membentuk Posko Pengaduan THR, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta Kemnaker untuk terjun langsung ke perusahaan-perusahaan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan.
Pasalnya permasalahan di negara ini, masih banyak pekerja/buruh yang takut melapor jika menghadapi permasalahan dalam pembayaran THR.
“Posko THR tidak harus menunggu pasif, tapi dibarengi tindakan aktif jemput bola untuk mengawasi perusahaan untuk memastikan mereka membayar tepat waktu, tidak nyicil, tidak menunda apalagi tidak dibayarkan,” kata Robert di konferensi pers terkait Pengawasan Pembayaran THR, Jumat (22/4/2022).
Ombudsman mengapresiasi Kemnaker yang telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembayaran THR pada 6 April lalu, yang isinya menegaskan perusahaan untuk membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Ombudsman juga mengapresiasi Kemnaker yang telah membuka Posko Pengaduan THR, dan menginstruksikan Pemerintah Daerah juga membuka Posko Pengaduan THR di daerah.
Namun, menurut Robert, berdasarkan informasi yang terkumpul dan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, problemnya selalu ada di pelaksanaan lapangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Kepada Pengusaha dan Masyarakat
Pengawasan menurutnya adalah hal yang paling krusial dalam pembayaran THR.
“Kemnaker sudah membuka Posko THR, ada 2 fitur yaitu fitur terkait konsultasi dan pengaduan. Kalau (Posko) ini kan berarti sifatnya Kemnaker menunggu masuknya aduan, sementara yang kita harapkan lebih dari sekedar Posko yang sifatnya pasif itu,” kata Robert
“Jadi harus ada upaya dari pihak pemerintah dari pusat maupun daerah, baik Kemnaker maupun dinas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan,” lanjutnya.
Menurutnya, kualitas, kuantitas, dan integritas pengawas Ketenagakerjaan harus diperkuat, agar pemberi kerja tidak lalai memberikan hak bagi para pekerja/buruh.
Oleh karena itu, rencananya Ombudsman RI dan Kemnaker akan melakukan observasi melihat bagaimana pelaksanaan pembayaran THR di lapangan dalam waktu dekat.
Baca juga: 5 Alasan Kenapa Kamu Perlu Memanfaatkan THR untuk Membeli Smartphone Terbaik 2022
“Posko THR tidak saja harus menunggu, pasif menunggu datangnya laporan, pengaduan atau permintaan konsultasi, tapi juga harus dibarengi tindakan aktif jemput bola untuk mengawasi pemberi kerja dan perusahaan yang potensial (melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR),” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.