Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti BRIN Usulkan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Asvi warman Adam mengusulkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan model RI-Timor Leste untuk menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM ber

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peneliti BRIN Usulkan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Sejarawan LIPI Asvi Warman Adam berdiskusi tentang rencana pemindahan Ibukota pada acara Polemik di restoran d'consulate, Jakarta, Sabtu (24/08/19). Talkshow tersebut mengangkat tema 'Polemik Gundah Ibukota Dipindah'. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Asvi Warman Adam mengusulkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan model RI-Timor Leste untuk menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Komisi tersebut, kata Asvi, akan mengungkap pelanggaran HAM yang terjadi, lembaga yang bertanggung jawab, memberikan kompensasi kepada korban atau keluarga korban, namun demikian tidak ada individu yang diadili.

Menurutnya, cara tersebut mungkin untuk dilakukan pada kasus pelanggaran HAM berat penembakan misterius pada 1980-an.

Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Bertajuk Strategi Melawan Impunitas pada Jumat (22/4/2022).

"Saya melihat juga, bahwa dibandingkan dengan KKR yang memakan waktu yang lama, mungkin akan lebih cepat kalau yang dibentuk itu adalah model Komisi Kebenaran dan Persahabatan seperti model Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia dan Timor Leste," kata Asvi.

Baca juga: Ramos-Horta Deklarasikan Kemenangan dalam Pilpres Timor Leste

Asvi mengingatkan kemungkinan KKR tidak akan dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut, kata dia, karena UU KKR tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR RI tahun ini.

Berita Rekomendasi

"Patut diingatkan bahwa di dalam proses legislasi yang sekarang di DPR, KKR itu tidak termasuk yang prioritas. Jadi tahun ini tidak akan ada UU KKR. Jadi berarti untuk pembentukan KKR yang baru melalui UU itu perlu waktu 2 atau 3 tahun. Yang jelas itu sudah berakhir masa pemerintahan Joko Widodo," kata Asvi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas