Profil dan Harta Kekayaan Veri Anggrijono, Pengganti Indrasari yang Terjerat Kasus Minyak Goreng
Mendag Lutfi menunjuk Veri Anggrijono sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri menggantikan Indrasari Wisnu Wardhana.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
![Profil dan Harta Kekayaan Veri Anggrijono, Pengganti Indrasari yang Terjerat Kasus Minyak Goreng](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dirjen-perlindungan-konsumen-dan-tertib-niaga-veri-anggrijono.jpg)
PT Sucofindo alias Superintending Company of Indonesia adalah anak usaha PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
PT Sucofindo juga merupakan BUMN yang bergerak di bidang inspeksi dan audit, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan.
Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
![Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-kasus-mafia-minyak-goreng-19422-2.jpg)
Empat orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022), dilansir Tribunnews.com.
Berdasarkan rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas
Sementara, ketiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.
Saat ini, Indrasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkas Burhanuddin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Veri Anggrijono? Sosok Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang Ditunjuk Gantikan Indrasari
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati/Igman Ibrahim, Kontan.co.id/Handoyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.