Selain Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Kolonel Priyanto juga Diminta Dipecat dari TNI AD
Oditurat Militer memilih menuntut Kolonel Inf Priyanto seumur hidup karena terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan belum pernah bermasalah hukum.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Akan tetapi, kata Wirdel, pihaknya juga tetap mengedepankan fakta-fakta yang terjadi di persidangan.
"Waktu Panglima mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel Boy.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pernah berbicara soal kasus yang menjerat anak buahnya ini.
Andika menyebut ada tiga oknum TNI penabrak Handi-Salsa.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan di satuan masing-masing, Andika mengatakan salah satu oknum yakni Kolonel Priyanto ada usaha untuk berbohong.
Andika mengatakan ketiga oknum tersebut akan dituntut hukuman maksimal. Dia menyebut ketiganya dituntut hukuman seumur hidup.
Terdakwa Kolonel TNI Infanteri Priyanto akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg, Handi dan Salsa pada Selasa (10/5/2022).(Tribun Network/gta/wly)