Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Apakah Wajib Booster?

Apakah mudik lebaran naik kereta api wajib booster? Simak aturan terbarunya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Apakah Wajib Booster?
Tribun Jabar/Isep Heri
Ilustrasi - Apakah mudik lebaran naik kereta api wajib booster? Simak aturan terbarunya di artikel ini. TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang hendak mudik menggunakan transportasi kereta api, ada aturan yang harus dipatuhi.

Selain menerapkan protokol kesehatan (prokes), ada syarat vaksin hingga tes Covid-19.

Baca juga: Bagaimana Cara Mencegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran?

Namun, apakah penumpang wajib vaksin booster?

Adapun syarat wajib vaksin booster hanya berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui konferensi pers di Istana Negara, Senin (18/4/2022).

"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menkes Budi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.

Ia melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo.

Berita Rekomendasi

Anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.

"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali," ucap Budi.

Baca juga: Daftar 9 Posko Pengamanan Mudik di Sragen, Ada juga Fasilitas Vaksin Covid-19

Syarat Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa

1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19

2. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam


3. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam

4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas