Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Apakah Wajib Booster?

Apakah mudik lebaran naik kereta api wajib booster? Simak aturan terbarunya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Apakah Wajib Booster?
Tribun Jabar/Isep Heri
Ilustrasi - Apakah mudik lebaran naik kereta api wajib booster? Simak aturan terbarunya di artikel ini. TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH 

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Kapolda Jateng Sebut Jika Diperlukan One Way di Jalan Tol Saat Puncak Arus Mudik 28-30 April

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Harga Tes Antigen di Stasiun

Harga tes antigen di stasiun yang disediakan KAI Rp 35.000.

Berita Rekomendasi

Hasil tes berlaku 1 x 24 jam dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Agar bisa naik KA tepat waktu, calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas