Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Melalui Eform.bri.co.id, Segera Cair untuk 12 Juta Penerima

BLT UMKM Tahun 2022 akan diaslurkan untuk 12 juta penerima, segera cek eform.bri.co.id untuk lihat status dan daftar penerimanya secara online.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Melalui Eform.bri.co.id, Segera Cair untuk 12 Juta Penerima
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - BLT UMKM Tahun 2022 akan diaslurkan untuk 12 juta penerima, segera cek eform.bri.co.id untuk lihat status dan daftar penerimanya secara online. 

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cair April 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap II

Baca juga: BLT UMKM Rp 600 Ribu Lanjut di Tahun 2022, Akses Laman eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerimanya

Panduan Mencairkan Bantuan UMKM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

Berita Rekomendasi

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre:

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas