Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Pengusaha Kelapa Sawit akan Pantau Dampaknya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan baru adanya larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai tanggal 28 April 2022.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan baru adanya larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis (28/4/2022) pekan depan.
Larangan ekspor minyak goreng ini berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kebijakan tersebut, dilakukan guna menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Tofan Mahdi, menyebut pihaknya sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit.
"Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng, Bukti Keseriusan Jokowi Tegakkan Hukum
Meski demikian, lanjut Tofan, pihaknya akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut.
Tofan juga menambahkan, jika kebijakan ini berdampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, pihaknya akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Menurutnya, keputusan tersebut, sebagai upaya menjaga pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng agar bisa diakses masyarakat.
"Saya kira perlu diapresiasi keputusan itu. Keputusan tersebut mencerminkan bahwa negara hadir dalam urusan kepentingan publik dalam hal ini minyak goreng," kata Darmadi kepada wartawan, Jumat (22/04/2022).
Namun, Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, agar keputusan itu juga dibarengi pengawasan yang ketat oleh aparat hukum.
Aksi penyelundupan ke luar negeri, menurut pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Megawati Institute itu, bisa terjadi karena keputusan dianggap bisa berdampak pada keberlangsungan usaha mereka.
Darmadi juga menyarankan, agar pemerintah kembali mengkaji keputusan itu secara proporsional.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022).
Hal itu ia putuskan dalam rapat bersama menterinya.
"Dalam rapat, saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menyebut, akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.
Jokowi Dinilai Berani Terapkan Kebijakan Larangan Ekspor CPO-Minyak Goreng
Diberitakan Tribunnews.com, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng khususnya RBD Olein dan minyak goreng memiliki dampak positif.
Menurutnya, langkah Presiden dalam pelarangan ekspor bahan minyak goreng sangat berani.
Pasalnya, saat ini harga internasional sedang tinggi.
Ia menilai, keberanian Presiden itu sebagai langkah terjaganya stabilitas harga di dalam negeri sebagai prioritas utama.
"Pertimbangan pemerintah kami kira cukup matang dan tidak tergesa-gesa karena risiko inflasi akibat pangan cukup tinggi, dan bisa berdampak pada naiknya jumlah penduduk miskin."
"Selama pandemi jumlah penduduk miskin telah meningkat menjadi 26,5 juta orang (September 2021)," kata Awiek dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).
Awiek menambahkan, fakta naiknya permintaan minyak goreng baik kemasan maupun curah saat Ramadan tidak diimbangi dengan kenaikan sisi pasokan bahan baku minyak goreng.
Sehingga, memerlukan langkah yang extra-ordinary.
Ia menyebut, tanpa adanya langkah kongkrit dari pemerintah mendorong pasokan bahan baku minyak goreng, akibatnya terjadi antrian panjang masyarakat.
Bahkan, pelaku usaha kecil berebut minyak goreng curah.
"Bahkan untuk membeli minyak curah perlu menunjukkan KTP kepada petugas agar tidak terjadi pembelian ganda," ucap Awiek.
Baca juga: Nusron Wahid: Presiden Nyatakan Perang ke Pengusaha Minyak Goreng
Sementara harga minyak goreng kemasan yang dilepas ke mekanisme pasar terlalu jauh disparitas harganya.
Adapun selama masa Lebaran kenaikan permintaan minyak goreng sebesar 47 persen lebih tinggi dibanding waktu normal (data Badan Ketahanan Pangan).
Selain itu, antisipasi lonjakan kebutuhan minyak goreng bagi industri makanan minuman, serta pelaku usaha kuliner seperti warung makan pasca lebaran perlu segera diantisipasi.
Sejalan dengan pelonggaran aktivitas masyarakat diluar rumah, permintaan makanan akan terus meningkat.
"Meski ada devisa ekspor yang hilang, mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan menjaga stabilitas harga jauh lebih mendesak untuk jangka pendek," jelasnya.
Lantas, apakah pelarangan ekspor berlaku ke seluruh CPO?
Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, hanya RBD olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor, sedangkan produk turunan CPO lain tidak dilarang.
Selama ini, RBD olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan kemasan premium.
Pengusaha masih bisa leluasa mengekspor produk CPO selain RBD olein.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reynas Abdila/Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Kompas.com/Elsa Catriana)
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng