Kemenkes Tambahkan 3 Vaksin Imunisasi Rutin bagi Masyarakat, Apa Saja?
Kementerian Kesehatan menambahkan jumlah imunisasi rutin wajib di Indonesia. Kini, imunisasi rutin wajib berjumlah 14, dari yang sebelumnya 11.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menambahkan jumlah imunisasi rutin wajib di Indonesia.
Imunisasi rutin merupakan program pemerintah yang berarti masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan vaksin tersebut.
Kini, imunisasi rutin wajib berjumlah 14, dari yang sebelumnya 11.
Baca juga: MUI Sebut Putusan MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal
Penambahan 3 imunisasi tersebut adalah:
1. Vaksin Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV)
Vaksin PCV bertujuan untuk mencegah penyakit radang paru, radang selaput otak, radang telinga yang disebabkan oleh bakteri Pneumokokus.
Vaksin PCV mulai tahun ini diberikan secara nasional.
Vaksin Rotavirus untuk mencegah diare berat dan komplikasinya yang disebabkan oleh virus Rota.
Imunisasi dengan vaksin Rotavirus akan dimulai pada tahun 2022 di 21 kabupaten/kota yang mewakili tiap pulau, dan akan diberikan secara nasional di tahun 2024.
Baca juga: MA Kabulkan Uji Materi Terkait Vaksin Halal, Partai Ummat: Pemerintah Wajib Eksekusi
3. Vaksin Human Papilloma Virus (HPV)
Vaksin HPV untuk mencegah kanker leher rahim (kanker serviks) pada wanita.
Vaksin HPV pada tahun ini juga diberikan di 131 kabupaten/kota di 8 provinsi, terdiri dari 4 provinsi di pulau Jawa dan 4 provinsi di luar pulau Jawa (Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Bali).
Direncanakan pada tahun 2023 sudah dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.