Kemenkes Tambahkan 3 Vaksin Imunisasi Rutin bagi Masyarakat, Apa Saja?
Kementerian Kesehatan menambahkan jumlah imunisasi rutin wajib di Indonesia. Kini, imunisasi rutin wajib berjumlah 14, dari yang sebelumnya 11.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
Semua program imunisasi yang menjadi bagian dari program imunisasi rutin wajib akan dibebaskan dari tanggungan biaya, dalam kondisi dan persyaratan tertentu.
Misalnya untuk vaksin HPV diwajibkan kepada anak perempuan kelas 5 dan 6 SD.
Hal ini dilaksanakan dalam program kegiatan Bulan Imunisasi Anak sekolah (BIAS) yang dilaksanakan pada bulan Agustus setiap tahunnya.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Cakupan Vaksinasi Covid-19 Penting untuk Lewati Masa Pandemi
11 jenis vaksin yang sebelumnya digunakan antara lain:
1. Imunisasi dasar lengkap pada bayi usia 0-11 bulan
1 Bulan : BCG Polio 1, mencegah penularan tuberculosis dan polio
2 Bulan : DPT-HB-Hib 1 Polio 2, mencegah polio, difteri, batuk rejan, retanus, hepatitis B, meningitis, & pneumonia
3 Bulan : DPT-HB-Hib 2 Polio 3
4 Bulan : DPT-HB-Hib 3 Polio 4
9 Bulan : Campak, mencegah campak
2. Imunisasi lanjutan bayi usia 18-24 bulan
Imunisasi DPT-HB-Hib 1 dosis, berfungsi untuk mencegah penyakit difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia, dan meningitis
Imunisasi campak rubella 1 dosis
3. Imunisasi lanjutan anak sekolah dasar pada program tahunan Bulan Imunisasi Nasional
Imunisasi campak rubella dan DT pada anak kelas 1
Imunisasi tethanus diphteria td pada anak kelas 2 dan kelas 5
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.