Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Tambahkan 3 Vaksin Imunisasi Rutin bagi Masyarakat, Apa Saja?

Kementerian Kesehatan menambahkan jumlah imunisasi rutin wajib di Indonesia. Kini, imunisasi rutin wajib berjumlah 14, dari yang sebelumnya 11.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
zoom-in Kemenkes Tambahkan 3 Vaksin Imunisasi Rutin bagi Masyarakat, Apa Saja?
Freepik
Ilustrasi - Kementerian Kesehatan menambahkan jumlah imunisasi rutin wajib di Indonesia. Kini, imunisasi rutin wajib berjumlah 14, dari yang sebelumnya 11. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menambahkan jumlah imunisasi rutin wajib di Indonesia.

Imunisasi rutin merupakan program pemerintah yang berarti masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan vaksin tersebut.

Kini, imunisasi rutin wajib berjumlah 14, dari yang sebelumnya 11.

Baca juga: MUI Sebut Putusan MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal

Penambahan 3 imunisasi tersebut adalah:

1. Vaksin Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV)

Vaksin PCV bertujuan untuk mencegah penyakit radang paru, radang selaput otak, radang telinga yang disebabkan oleh bakteri Pneumokokus.

Vaksin PCV mulai tahun ini diberikan secara nasional.

BERITA REKOMENDASI

2. Vaksin Rotavirus

Vaksin Rotavirus untuk mencegah diare berat dan komplikasinya yang disebabkan oleh virus Rota.

Imunisasi dengan vaksin Rotavirus akan dimulai pada tahun 2022 di 21 kabupaten/kota yang mewakili tiap pulau, dan akan diberikan secara nasional di tahun 2024.

Baca juga: MA Kabulkan Uji Materi Terkait Vaksin Halal, Partai Ummat: Pemerintah Wajib Eksekusi

3. Vaksin Human Papilloma Virus (HPV)

Vaksin HPV untuk mencegah kanker leher rahim (kanker serviks) pada wanita.

Vaksin HPV pada tahun ini juga diberikan di 131 kabupaten/kota di 8 provinsi, terdiri dari 4 provinsi di pulau Jawa dan 4 provinsi di luar pulau Jawa (Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Bali).

Direncanakan pada tahun 2023 sudah dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Semua program imunisasi yang menjadi bagian dari program imunisasi rutin wajib akan dibebaskan dari tanggungan biaya, dalam kondisi dan persyaratan tertentu.

Misalnya untuk vaksin HPV diwajibkan kepada anak perempuan kelas 5 dan 6 SD.

Hal ini dilaksanakan dalam program kegiatan Bulan Imunisasi Anak sekolah (BIAS) yang dilaksanakan pada bulan Agustus setiap tahunnya.

Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut Cakupan Vaksinasi Covid-19 Penting untuk Lewati Masa Pandemi

11 jenis vaksin yang sebelumnya digunakan antara lain:

1. Imunisasi dasar lengkap pada bayi usia 0-11 bulan

1 Bulan : BCG Polio 1, mencegah penularan tuberculosis dan polio

2 Bulan : DPT-HB-Hib 1 Polio 2, mencegah polio, difteri, batuk rejan, retanus, hepatitis B, meningitis, & pneumonia

3 Bulan : DPT-HB-Hib 2 Polio 3

4 Bulan : DPT-HB-Hib 3 Polio 4

9 Bulan : Campak, mencegah campak

2. Imunisasi lanjutan bayi usia 18-24 bulan

Imunisasi DPT-HB-Hib 1 dosis, berfungsi untuk mencegah penyakit difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia, dan meningitis

Imunisasi campak rubella 1 dosis

3. Imunisasi lanjutan anak sekolah dasar pada program tahunan Bulan Imunisasi Nasional

Imunisasi campak rubella dan DT pada anak kelas 1

Imunisasi tethanus diphteria td pada anak kelas 2 dan kelas 5

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas