Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Investasi Bodong Fahrenheit kepada Bareskrim
Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara dugaan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ke Bareskrim.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara dugaan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Dengan begitu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan keempat tersangka Fahrenheit yang ditangani Polda Metro Jaya juga diserahkan kepada Bareskrim Polri.
"Penyidk Dit Tipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda sebanyak enam LP dengan empat tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Lebih lanjut, Gatot menambahkan saat ini total ada 10 tersangka dalam kasus Fahrenheit. Namun, 5 orang telah ditangkap dan sisanya diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
"Total tersangka dalam kasus ini adalah 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," jelas Gatot.
Baca juga: Rumah Tersangka Kasus Fahrenheit Digeledah, Jam Tangan Rolex Hingga Rekening Rp 30 Miliar Disita
Dalam kasus ini, Gatot menuturkan pihaknya bakal melakukan ekspose kasus bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebaliknya, penyidik juga terus berupaya untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah tertangkap.
"Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU," pungkasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC, dan MF.