Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERBARU! Aturan Halalbihalal Lebaran 2022 di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3

Tahun 2022, halalbihalal diperbolehkan dengan ketentuan yang disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2 dan 1. Simak rincian aturannya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
zoom-in TERBARU! Aturan Halalbihalal Lebaran 2022 di Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3
Tribun Pontianak
Ilustrasi Lebaran Tahun 2022, halalbihalal diperbolehkan dengan ketentuan yang disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2 dan 1. Simak rincian aturannya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Tahun 2022, halalbihalal diperbolehkan dengan ketentuan yang disesuaikan dengan tingkat PPKM Level 3, 2 dan 1.

Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah:

- Level 1: 100% dari kapasitas tempat

- Level 2: 75 % dari kapasitas tempat

- Level 3: 50 % dari kapasitas tempat

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

Baca juga: Resep Kue Nastar Gulung Bintik Wijen, Kue Kering Lebaran Paling Dicari

Aturan Makan dan Minum saat Halalbihalal

BERITA TERKAIT

Apabila tamu halalbihalal di atas 100 orang, makanan/minuman yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Level 1

Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas