Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alami Kerugian Hingga Rp 565 Miliar, Ribuan Member DNA Pro Lapor ke Polda Metro Jaya

Ribuan korban ini melaporkan Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen DNA Pro pada Jumat (22/4/2022) malam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alami Kerugian Hingga Rp 565 Miliar, Ribuan Member DNA Pro Lapor ke Polda Metro Jaya
Thinkstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro masih berlanjut.

Terbaru, sebanyak 3.894 member robot trading PT Digital Net Aset atau DNA Pro Akademi yang tergabung dalam Paguyuban 007 membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Ribuan korban ini melaporkan Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen DNA Pro pada Jumat (22/4/2022) malam.

Laporan korban diterima dan teregister dalam nomor LP/B/2086/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 April 2022.

Pelaporan terhadap manajemen DNA Pro Akademi kali ini merupakan yang terbesar, baik dari jumlah pelapor maupun total kerugian yang nilainya mencapai Rp 565 miliar.

Laporan ini dikuasakan oleh advokat sekaligus politisi Yasmin Muntaz, selaku penerima kuasa dari para member dan koordinator tim kuasa hukum.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan tersebut, langkah hukum Paguyuban 007 menggandeng Kantor Hukum Imran Muntaz and Co (IMCO) untuk membongkar skandal kasus robot trading DNA Pro yang juga tengah berproses di Bareskrim Polri.

"Pelaporan sedianya akan dilakukan pada Jumat siang, namun karena total jumlah member yang ingin melapor terus bertambah, sehingga tertunda hingga malam hari. Dengan nilai kerugian yang besar, diharapkan pelaporan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah," ujar Yasmin dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (24/4/2022).

Pihak korban berharap agar tak ada lagi kesan pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan robot trading yang dianggap ilegal.

Jika sudah ditetapkan ilegal, Yasmin menyebut harus ada tindakan tegas dengan menyetop kegiatan operasional perusahaan seperti yang dilakukan pada akhir Januari lalu dan langsung meminta pertanggung jawaban manajemen terhadap member.

Baca juga: Usai Diperiksa Kasus DNA Pro, Nowela Idol Kini Lebih Hati-hati, Selektif Memilih Job Manggung

Ia juga meminta agar pemerintah tak hanya sebatas memblokir situs web saja seperti yang sebelumnya dilakukan atau menyegel tanpa ada solusi untuk member.

"Diharapkan pelaporan ini akan berujung pada putusan pengadilan yang mengembalikan dana kepada para member. Harus ada tindakan tegas dalam kasus DNA Pro," katanya.

Meski begitu, dari 7.000 member yang tergabung dalam Paguyuban 007, belum semuanya ikut melapor.

Hal itu karena masih banyak member yang meyakini bahwa DNA Pro adalah riil trading dan bukan menerapkan skema ponzi. Selain itu, banyak di antara mereka yang merasa terbantu oleh DNA di masa pandemi.

"Sejak DNA Pro disegel Bappepti pada akhir Januari lalu, para member nyaris tidak bisa menarik dana mereka. Dengan pelaporan ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin fokus untuk meminta pertanggung jawaban dari pelaku utama, yakni Daniel Zii dan Daniel Abe serta jajaran manajemen lainnya," imbuh Yasmin.

Yasmin menuturkan, ratusan ribu member DNA Pro Akademi tergabung ke dalam beberapa grup, salah satunya 007 di bawah pimpinan founder grup DNA Pro Yosua Tri Sutrisno.

Founder grup 007 DNA Pro sendiri sudah ditahan sejak awal April lalu.

Meski begitu, upaya hukum pelaporan polisi terhadap manajemen yang sudah direncanakan oleh Paguyuban korban tetap berjalan.

Tak hanya melakukan upaya hukum, para member yang menjadi korban grup 007 Yosua Tri rencananya juga akan mengadukan nasib mereka ke DPR.

"Kami sudah melakukan komunikasi ke komisi terkait di DPR, agar anggota dewan dapat menerima para member sekaligus mendengar aspirasi mereka," pungkas Yasmin.

Dalam pelaporan ini, laporan 3.894 korban DNA Pro direkomendasikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus).

Para terlapor dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan atau TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas