Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Keputusan MK yang Melarang Perwira TNI/Polri Aktif jadi Penjabat Kepala Daerah Tepat

Ubedilah Badrun turut buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perwira TNI/Polri menjadi pejabat (Pj) Kepala Daerah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengamat Sebut Keputusan MK yang Melarang Perwira TNI/Polri Aktif jadi Penjabat Kepala Daerah Tepat
Tribunnews/JEPRIMA
Akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun saat menjadi narasumber Podcast Tribun Corner di Gedung Tribun, Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022). Ubedilah Badrun berbagi cerita mengenai dirinya usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun turut buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perwira TNI/Polri menjadi pejabat (Pj) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota.

Dia menyatakan, keputusan dari MK tersebut merupakan keputusan yang tepat, sebab kata dia, peraturan dalam penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Keputusan yang tepat. Sebab, mekanisme penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam Pasal Pasal 201 ayat 9-11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa pejabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN)," kata pria yang karib disapa Ubed itu kepada Tribunnews.com, Minggu (24/4/2022).

Tak hanya itu, mekanisme penunjukan pj kepala daerah itu juga kata dia, diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Di mana kata Aktivis 98 itu, mekanisme pengisian jabatan Gubernur yang kosong merupakan berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon satu dan eselon dua atau pejabat tinggi pratama untuk posisi Bupati dan Walikota.

"Sementara untuk posisi bupati dan wali kota diisi pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara dengan eselon dua," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, bukan berarti anggota TNI/Polri tidak bisa menjabat sebagai Pj Kepala daerah. Hal itu bisa saja terjadi kata dia, jika anggota TNI/Polri itu sudah dipindah tugaskan menjadi ASN.

"Jadi TNI/Polri hanya bisa jadi Plt jika sudah pindah menjadi aparatur sipil di Kementrian dengan jabatan eselon satu atau eselon dua," tukas dia.

Baca juga: Geliat IKN Nusantara, Kepala BIN: Pertemuan Keunggulan Baru dan Kearifan Lokal Sudah Dimulai

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Pilkada.

Keputusan itu di antaranya tidak memperbolehkan anggota TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) Gubernur hingga Walikota selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024.

Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.

Meski begitu, MK memberikan sejumlah syarat bagi pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah. Di antaranya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/20.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas