Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asal-usul Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia yang Disebut Pengganti Partai Kristen Indonesia 1945

Asal-usul lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia yang disebut-sebut merupakan hasil dari perubahan partai sebelumnya, yakni lahir dari Parkindo 45

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Asal-usul Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia yang Disebut Pengganti Partai Kristen Indonesia 1945
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Wikipedia
Asal-usul lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia yang disebut-sebut merupakan hasil dari perubahan partai sebelumnya, yakni lahir dari Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 45) 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut menanggapi soal munculnya partai baru yang mengatasnamakan mahasiswa, Partai Mahasiswa Indonesia.

Direktur Tata Negara Kemenkumham, Baroto lantas menceritakan asal-usul lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia.

Baroto menyebut bahwa Partai Mahasiswa Indonesia lahir hasil dari perubahan partai sebelumnya, yakni lahir dari Partai Kristen Indonesia 1945 (Parkindo 45).

Baroto memastikan bahwa partai tersebut telah terdaftar di Kemenkumham.

Lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia tersebut mengacu dari surat keputusan Kemenkumham dengan nomor M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 yang terbit pada tanggal 21 Januari 2022.

Baca juga: Kemenkumham: RKUHP Dibahas Setelah Revisi UU Cipta Kerja Rampung

Baca juga: Fakta Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia, Alamat Kantor hingga Kecaman dari BEM Nusantara

Surat keputusan tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).

"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," kata Baroto dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

BERITA REKOMENDASI

Adapun keputusan Kemenkumham itu tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Kepengurusan Partai

Sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam Surat Kemenkumham tersebut, juga terlampir nama-nama kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia.

Baca juga: Kemenkumham: RKUHP Dibahas Setelah Revisi UU Cipta Kerja Rampung

Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjend), Bendahara umum, Ketua Mahkamah, hingga Anggota Mahkamah.

Secara tertulis, Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia dijabat oleh Eko Pratama.


Selanjutnya, yang bertindak sebagai Sekjend Partai Mahasiswa Indonesia yaitu Mohammad Al Hafiz,

Sementara Bendahara Umum partai tersebut bernama Muhammad Akmal Mauludin dan Ketua Mahkamah-nya bernama Teguh Setiawan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas