Bantah Boyamin, KPK Sebut Surat Panggilan Sudah Dikirim Kamis Pekan Lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Boyamin Saiman pada Kamis (21/4/2022) pekan lalu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan Surat Panggilan kepada Boyamin Saiman pada Kamis (21/4/2022) pekan lalu.
Hal ini turut menjawab pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut belum menerima surat panggilan.
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Boyamin diketahui dipanggil tim penyidik KPK untuk bersaksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Dia dipanggil terkait jabatannya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Namun, Boyamin tidak hadir pada pemanggilan hari ini.
"Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," kata Ali.
Kata Ali, keterangan Boyamin diperlukan untuk membongkar aset-aset yang sengaja disamarkan, disembunyikan, sampai dihilangkan jejaknya oleh Budhi Sarwono.
Baca juga: Dipanggil KPK, Boyamin Saiman Akui Kenal Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono
"Karena penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata dia.
Terkait pemanggilannya hari ini, sebelumnya Boyamin mengaku belum menerima surat pemeriksaan.
"Aku sekarang di Solo, jika benar ada panggilan maka aku akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK hari Selasa siang atau Rabo pagi. Belum ada tuh (surat panggilan)," kata Boyamin, Senin (25/4/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
KPK pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar.
Baca juga: KPK akan Periksa Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Bupati Nonaktif Banjarnegara
Diduga aset tersebut merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Budhi dari kasus sebelumnya.
Sekadar informasi, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.
Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Budhi didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. (*)