Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Melalui di Aplikasi PINTAR, Berikut Syarat Penukarannya
Penukaran uang baru dapat dilakukan di Bank Indonesia hanya melalui aplikasi PINTAR, ikuti panduannya dan simak syarat penukarannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan dan syarat penukaran uang rupiah baru secara online.
Penukaran uang baru di Bank Indonesia (BI) kini dapat dilakukan secara online hanya melalui aplikasi.
Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, proses penukaran uang baru ini dapat dilakukan cukup melalui aplikasi PINTAR dari BI.
Sebelum melakukan proses penukaran uang, pastikan Anda mengetahui ketentuan dan panduan proses penukarannya.
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Merosot 0,33 Persen di Kuartal I 2022
Baca juga: Analis Ungkap Penyebab Rupiah Tetap Stabil di Tengah Kenaikan Suku Bunga AS
Syarat Ketentuan Penukaran Uang:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia;
- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran;
- Pemesanan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.
Sebelum melakukan penukaran uang baru, sebaiknya:
- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan;
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah;
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
Baca juga: Tukar Uang Baru Secara Online di Aplikasi PINTAR, Lakukan Hal Ini Sebelum Proses Penukaran
Baca juga: Syarat Ketentuan Penukaran Uang Baru Secara Online Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia
Cara Tukar Uang Baru Secara Online: